Gowa, Buletin-news.com || Pembangunan perumahan Bakung Residen di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas penimbunan lahan yang terjadi di areal persawahan produktif ini memunculkan dua isu krusial yang patut dipertanyakan secara serius.
Awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada hari Selasa, 27 Oktober 2026. Di lapangan terlihat jelas, hamparan sawah yang dulunya hijau kini tertutup rapat oleh tumpukan tanah timbunan. Bahkan proses pembangunan fisik pun sudah berjalan di atas lahan tersebut.
Yang paling mengkhawatirkan adalah asal-usul material timbunan yang digunakan. Masyarakat sekitar menduga kuat tanah yang mengurug lahan pertanian ini berasal dari lokasi pertambangan galian C yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Gowa. Jika benar demikian, maka proyek perumahan ini telah menjadi penampung utama hasil eksploitasi ilegal yang merugikan negara.
Selain masalah sumber material, kejelasan dokumen perizinan pembangunan pun masih samar-samar. Masyarakat meminta pihak pengembang untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen hukumnya, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin siteplan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa dokumen sah, pembangunan di atas lahan produktif ini patut dipertanyakan keabsahannya.
Media ini mendesak pihak Polresta Gowa melalui Unit Tipidter, berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk segera turun ke lokasi. Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perizinan sekaligus menelusuri jejak asal material timbunan yang digunakan. Jangan sampai pelanggaran terjadi di depan mata namun tidak ada yang menindak.
Apabila terbukti pembangunan berjalan tanpa izin yang sah atau material yang digunakan memang berasal dari tambang ilegal, maka langkah tegas harus segera diambil. Pekerjaan wajib dihentikan dan lokasi disegel sampai seluruh persyaratan hukum terpenuhi. Tidak boleh ada kompromi atas pelanggaran yang merugikan publik.
Penimbunan lahan pertanian produktif sembarangan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hilangnya lahan pangan adalah kerugian bagi seluruh masyarakat, bukan sekadar urusan pengembang semata. Negara hadir untuk melindunginya.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak pengembang atau pengelola Bakung Residen untuk memberikan penjelasan resmi terkait keabsahan izin dan sumber material yang digunakan di lokasi pembangunan tersebut.





















