Beranda Berita NR Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Berinisial RZ Dilaporkan di Polresta...

NR Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Berinisial RZ Dilaporkan di Polresta Gowa

48
0

Gowa, Buletin-news.com || Seorang anak berusia 14 tahun, berinisial NR, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kerabat dekat di tempat yang seharusnya menjadi tempat paling aman, Sabtu (26/09/2026).

Pelaku diketahui berinisial RZ (21), warga Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu. Ia adalah keponakan dari istri sendiri  orang yang seharusnya menjaga anak itu, justru mencelakai dengan perbuatan yang tidak manusiawi.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kejahatan ini dilakukan berulang kali dengan cara yang sangat terencana. Pelaku bahkan memaksa korban menonton film porno sebelum menjalankan aksinya, dan melakukannya saat penghuni rumah lain tertidur pulas sehingga tak ada yang menyadari.

Yang lebih mengerikan, setelah berbuat jahat, pelaku melontarkan ancaman agar korban tetap bungkam: “Kalau kamu lapor ke bunda atau siapa pun, kita berdua akan ditangkap polisi.” Dengan ancaman itu, ia berani mengulangi perbuatannya berkali-kali tanpa rasa bersalah.

Tekanan dan ketakutan yang dialami korban sedemikian berat sehingga anak itu akhirnya kabur meninggalkan rumah neneknya satu-satunya cara yang diketahui untuk menghindari pelaku. Keluarga besar korban sangat terpukul dan telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke pihak berwajib.

Surat Tanda Terima Laporan Polisi telah diterbitkan dengan nomor: STTLP/B/1386/IX/2026/SPKT/POLRESTAGOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 25 September 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, pelaku belum diamankan.

Keluarga korban menuntut Polresta Gowa, khususnya Unit PPA, serta Polda Sulsel segera bertindak tegas. Mengamankan RZ sebelum ia melarikan diri atau melakukan tindakan yang lebih berbahaya. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum — ini adalah pengkhianatan kepercayaan keluarga dan kekerasan terhadap anak yang tidak boleh ditutup-tutupi.

Kami menuntut pelaku dijerat pasal terberat, korban mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis penuh, serta penanganan kasus ini transparan tanpa ada yang ditutupi. Keadilan harus ditegakkan. Anak usia 14 tahun tidak boleh dibiarkan menderita sendirian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here