Sungguminasa, buletin-news.com – Ketua Umum DPP L – KAJI (Lembaga Kajian dan Analisa Jaringan Independen), Rangga mendesak aparat penegak hukum segera menutup termasuk melakukan proses hukum terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal yang marak beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa. Seruan ini disampaikan sebagai respons atas kerusakan lingkungan, gangguan ketertiban, serta berbagai pelanggaran yang diduga terjadi akibat praktik penambangan tanpa izin tersebut.
Dalam pernyataan tegasnya, Rangga menyampaikan
bahwa keberadaan tambang liar tidak hanya merugikan lingkungan hidup dan merusak tata ruang wilayah, melainkan juga meresahkan masyarakat setempat yang nyata-nyata melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak berwenang diminta bertindak cepat, tegas, dan menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Kami meminta pihak berwenang segera menutup semua tambang ilegal di Kabupaten Gowa. Jangan biarkan kerusakan terus berlanjut dan merugikan masyarakat serta lingkungan,” tegas Rangga.
Selain penutupan lokasi tambang, Rangga juga mendesak agar dilakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin serta mengevaluasi pengawasan di lapangan agar praktik serupa tidak terulang kembali.
Kegiatan ilegal tersebut sengaja menginjak-injak regulasi yang ada, termasuk diantaranya UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Jelas bahwa Kekayaan alam di bawah permukaan tanah adalah milik negara, tidak boleh dieksploitasi perorangan tanpa izin secara serampangan,” beber Rangga.
Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2025) — Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan, dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pembangunan/penambangan yang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah juga dikenakan sanksi pidana.
Dalam Perda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah serta Perda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dan membayar kewajiban daerah sehingga usaha ilegal penambang merupakan upaya meloloskan diri dari kewajiban pajak daerah.






















