Tegal , jateng. Buletin-news.com – 5/09/2026,Banyak bantuan dana pembanguanan dari pusat APBN revitalisasi tingkat Sd, Smp, dan Smk. Di lontarkan di wilayah kabupaten Tegal kusus nya, dengan nilai yang bervariatif tiap sekolah ,
Dari awal wilayah kabupaten Tegal , pelaksana pembanggunan revitalisasi sudah melanggar aturan juglis yang di tentukan dari kementrian pendidikan dasar dan menengah , pelaksana pembanggunan secara teknis yang harus nya di kelola,sekolahan , (swakelola murni) P2SP, akan tetapi pihak sekolah hampir semua di tiap pelaksanaan di pihak ke tigakan (rekanan) ditingkat SD. Dan SMP
Dari tim media mencari ,mengali informasi di lapangan guna mendapat kejelasan tiap lokasi pembangunan itu memang menyatakan banyak dugaan di pihak ke tigakan.
Apapun alasan kepala sekolah itu tidak meyakinkan karna dari semua pelaksana pekerjaan bukan orang daerah dan di borongkan itu jelas di rekan kan ,
Dari. Pembentukan P2SP dari kepala sekolah sudah jelas ,
1. Dasar petunjuk teknis dan
2. Tanggung jawab kepala sekolah
Dalam hal ini sudah ada himbuan dari kementrian pendidikan Dasar dan menengah bahwa revitalisasi dengan anggaran besar itu di laksanakan dengan swakelalo tidak boleh di pihak ketigakan. jika metahui kedapatan bahwa pekerjaan di pihak ke tiga pasti ada perlakuan hukum yang harus di hadapi dan sangsi resiko yang di dapat
1. 𝙎𝘼𝙉𝙂𝙎𝙄 𝘼𝘿𝙈𝙄𝙉𝙄𝙎𝙏𝙍𝘼𝙏𝙄𝙁 pencopotan kepala sekolah atau P2SP
2. 𝙎𝘼𝙉𝙂𝙎𝙄 𝙋𝙄𝘿𝘼𝙉𝘼 𝙆𝙊𝙍𝙐𝙋𝙎𝙄 , penjara 4tahun atau seumur hidup serta denda berat jika terbukti mar up anggaran atau kerugian anggara
3. 𝘿𝘼𝙎𝘼𝙍 𝙃𝙐𝙆𝙐𝙈, pelan𝙜aran ini melanggar aturan presiden NO 16tahun2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Dan rawan nya korupsi di tiap pekerjaan kalau memang di pihak ke tiga.menurut pemerhati pembangunan , “Wahyu” Itu bisa di pidana jika memang terindikasi adanya praktek kecurangan , penyalah gunaan wewenang dan mar up anggaran kerugian negara
Untuk itu perlu nya revitalisasi di wilayah kabupaten Tegal perlunya pengawasan ketat dan dugaan pengondisian dari Dinas pendidikan kabupaten Tegal
Untuk semetara dari dinas sendiri belum bisa di komunikasikan mengenai hal ini.
Tim liputan jateng





















