Beranda Berita Nasional Gagal Berkali-kali: Mediasi, PT PIS Selalu Buntu, Tidak Ada Bukti Pembayaran, Aktivis...

Gagal Berkali-kali: Mediasi, PT PIS Selalu Buntu, Tidak Ada Bukti Pembayaran, Aktivis Desak Langsung Serahkan ke Pihak Berwenang Hingga Tingkat Tertinggi.

98
0

TEGAL,Jateng. Buletin-news.com – Minggu ,28/06/2026.Upaya penyelesaian sengketa pengembalian uang antara dua calon Awak Kapal (ABK) dengan PT Perkasa Indonesia Samudera (PT PIS) berakhir jalan buntu.

Langkah mediasi yang diinisiasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Jawa Tengah selaku kuasa Edi Purnomo serta Miftahudin tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak perusahaan justru bersikeras memotong uang korban dengan dalih yang tidak berdasar hukum, semakin memperkuat dugaan adanya modus penipuan yang terstruktur.

Sikap buntu pihak PT PIS disampaikan secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris GWI DPD Provinsi Jawa Tengah, yang kemudian diteruskan kepada Edi Purnomo.

“Biaya yang timbul sudah sesuai kesepakatan yang dijelaskan saat mendaftar. Kami sudah memberikan kebijakan yang semestinya,” bunyi pesan dari pihak PT PIS.

Pihak perusahaan merinci rencana pemotongan uang secara sepihak: biaya visa dipotong 50 persen dengan total biaya visa yang dipatok sebesar Rp9.000.000, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp1.000.000, serta biaya registrasi pendaftaran sebesar Rp500.000. Namun hingga saat ini, PT PIS sama sekali tidak pernah dapat menunjukkan bukti pembayaran sah resmi berupa kwitansi negara atau bukti setor PNBP dari instansi terkait atas biaya-biaya yang diklaim telah dikeluarkan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Edi Purnomo saat menerima telepon dari Nawang Elin, Ketua LSM Indonesia Stop Corruption (ISC) BPD Tegal Raya, dalam rangka menanyakan perkembangan mediasi. Ia menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima dokumen visa maupun bukti pengurusan apa pun.

“Alasan saya maju mundur menentukan keberangkatan itu sama sekali tidak beralasan. Sampai hari ini tidak ada satu pun dokumen atau bukti sah bahwa visa saya sudah diurus atau selesai diproses. Belum lagi tidak ada bukti pembayaran resmi ke instansi negara,” terang Edi kepada Nawang melalui telepon WhatsApp. (27/6/2026)

Sementara itu, Nawang Elin selaku Ketua LSM Indonesia Stop Corruption (ISC) BPD Tegal Raya yang sudah lama memantau perkembangan kasus ini, menyoroti pola kegagalan yang berulang serta kejanggalan job yang dijanjikan adalah bodong.

“Job yang dijanjikan ke Amerika Serikat itu patut diduga kuat adalah job bodong. Kita semua tahu persyaratan dan peluang berlayar ke Amerika sangat sulit dan ketat. Jika pihak PT PIS sadar tidak mampu memberangkatkan ke sana, untuk apa berani-beraninya menjanjikan pekerjaan di wilayah tersebut? Ini jelas-jelas merupakan modus penipuan,” tegas Nawang.

Lebih lanjut, Nawang menilai alasan pembuatan visa dan dokumen lainnya hanyalah kedok belaka. “Mereka berdalih uang dipakai untuk pembuatan dokumen, padahal biaya jasa pengurusan tersebut sudah dinaikkan harganya secara berlebihan atau di-mark up setinggi-tingginya oleh pihak PT PIS sendiri. Lalu mereka memotong uang calon ABK dengan alasan biaya pembuatan dokumen yang angkanya dibuat-buat. Ini sangat merugikan,” tambahnya.

Menurutnya, mulai dari upaya mediasi pertama yang sudah didampingi pengacara, hingga kini didampingi kuasa aktivis dan media, pihak PT PIS tetap menolak beritikad baik.

“Dari mediasi pertama dengan pendampingan pengacara, hingga sekarang didampingi kuasa aktivis dan media, jalan keluar yang adil tetap tidak ditemukan. Ini bukti nyata bahwa pihak perusahaan tidak mau bernegosiasi dengan benar. Belum lagi mereka tidak bisa tunjukkan satu pun bukti sah pembayaran ke instansi negara.

Sudah semestinya kasus ini segera diserahkan saja ke pihak berwenang, buat laporan resmi ke Polres Tegal, atau langsung ke Polda Jawa Tengah. Bahkan jika perlu, lanjutkan hingga ke Mabes Polri agar tidak ada perlindungan dari pihak manapun,” tegas Nawang.

Sikap keras kepala pihak PT PIS semakin memperkuat dugaan adanya modus penipuan yang masih berjalan dan dimanfaatkan secara sengaja. Menurut Nawang, kebijakan pemotongan sepihak tanpa bukti pendukung ini merupakan bukti nyata bahwa manajemen PT PIS sangat sepihak, menerapkan aturan yang keliru, dan seolah merasa kebal hukum.

“Terlihat jelas adanya upaya memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit dialami kedua calon ABK. Perusahaan menekan mereka agar terpaksa pasrah dan mengalah menerima kebijakan yang merugikan ini, hanya karena korban tidak memiliki cukup kemampuan untuk berjuang,” pungkasnya.

Tim liputan jateng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here