Beranda Berita Nasional Mimbar Hukum Indonesia Kupas Rahasia Putusan Hakim dalam Sengketa Harta Gono-Gini, Banyak...

Mimbar Hukum Indonesia Kupas Rahasia Putusan Hakim dalam Sengketa Harta Gono-Gini, Banyak Pihak Kalah karena Kesalahan Fatal Ini

17
0

Jakarta, Buletin-news.com – Sengketa harta bersama atau harta gono-gini pasca perceraian ternyata tidak sekadar persoalan pembagian aset. Di balik setiap perkara yang bergulir di pengadilan, terdapat berbagai persoalan hukum yang kompleks, mulai dari pembuktian kepemilikan, pengalihan aset secara diam-diam, hingga pertimbangan hakim yang kerap luput dari perhatian masyarakat.

Fenomena tersebut menjadi fokus utama dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bertajuk “Sengketa Harta Bersama dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik”, Kamis (25/6/2026), melalui platform Zoom Meeting.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat. Jalannya diskusi dipandu oleh Retno Wulandari, S.H., advokat dan praktisi hukum yang memoderatori webinar secara interaktif.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa sengketa harta bersama merupakan salah satu perkara yang paling sering memicu konflik berkepanjangan karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi keadilan, emosional, dan perlindungan hak para pihak.

Menurutnya, banyak masyarakat belum memahami bahwa lemahnya pembuktian, kurang lengkapnya dokumen kepemilikan, hingga pengalihan aset tanpa prosedur yang tepat dapat berdampak serius terhadap putusan pengadilan.

“Sering kali para pihak baru menyadari pentingnya bukti hukum setelah perkara memasuki persidangan. Padahal, berbagai tindakan yang dilakukan sebelum gugatan diajukan justru dapat memperkuat ataupun melemahkan posisi hukum mereka di hadapan hakim,” ungkap Jamil.

Dalam pemaparannya, Mahdys Syam menguraikan berbagai dinamika yang kerap muncul dalam perkara harta bersama. Mulai dari cara hakim menilai alat bukti, menentukan status kepemilikan aset, menimbang kontribusi masing-masing pihak selama masa perkawinan, hingga mengidentifikasi kesalahan-kesalahan fatal yang sering menyebabkan salah satu pihak kehilangan haknya.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang webinar berlangsung. Berbagai pertanyaan kritis disampaikan mengenai pembagian harta bersama, pengamanan aset sebelum perceraian, status aset yang dibeli atas nama pihak ketiga, hingga strategi pembuktian yang efektif dalam persidangan.

Diskusi berlangsung dinamis dan memberikan wawasan praktis yang bermanfaat bagi masyarakat umum, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, maupun para pencari keadilan yang ingin memahami lebih dalam praktik penyelesaian sengketa harta bersama di pengadilan.

Sebagai bagian dari komitmennya meningkatkan literasi hukum nasional, Mimbar Hukum Indonesia juga mengumumkan sejumlah agenda lanjutan. Pada Jumat, 26 Juni 2026, akan digelar Webinar Nasional bertema “Klinik RKAB Minerba 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan” dengan narasumber Dr. Anggawira, M.M., M.H., Dosen STIH IBLAM Jakarta sekaligus Ketua Umum ASPEBINDO.

Selanjutnya, pada 4–5 Juli 2026, MHI akan menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (CILJ) Batch 6, yang memberikan gelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ).

Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Panitia di 081776666123.

Dengan terselenggaranya rangkaian kegiatan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia berharap dapat terus meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat budaya sadar hukum di Indonesia.

Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here