Beranda Berita Nasional Sudah 2 tahun masyarakat desa Dukuh ringin di bohongi masalah kompensasi.

Sudah 2 tahun masyarakat desa Dukuh ringin di bohongi masalah kompensasi.

74
0

Slawi, Jateng –Buletin-news.cim — Warga Desa Dukuhringin, Kabupaten Tegal, mempertanyakan kejelasan kompensasi yang dijanjikan pihak pengembang terkait penggunaan lahan seluas 590 meter persegi yang disebut akan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat berupa lahan makam.

Hingga kini, janji yang disebut telah disampaikan sejak tahun 2024 itu dinilai belum pernah direalisasikan maupun dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Salah seorang warga, Mardi, pada Kamis (14/05/2026), mengaku kecewa terhadap pihak pengembang maupun pemerintah desa karena dianggap tidak transparan mengenai kompensasi yang pernah dituangkan dalam surat keterangan desa.

Menurutnya, surat tersebut dikeluarkan pada tahun 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Desa Dukuhringin, H. M. Suwendi, terkait pernyataan dari pihak pengembang PT Harmoni Berkah bersama.

“Sudah berjalan bertahun-tahun, tapi sampai sekarang masyarakat belum pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka soal kompensasi yang dijanjikan itu,” ujar Mardi.

Warga menilai ketidakjelasan tersebut memunculkan berbagai rumor dan dugaan negatif di tengah masyarakat. Pasalnya, baik pihak pengembang maupun pemerintah desa dinilai tertutup ketika dimintai klarifikasi.

Saat awak media mencoba meminta penjelasan kepada pihak pemerintah desa, sekretaris desa disebut mengaku tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut dan menyatakan pihak desa tidak dilibatkan dalam pembahasannya.

Kondisi ini membuat masyarakat merasa dibohongi dan tidak dihargai, terutama karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan umum masyarakat Desa Dukuhringin.

Sementara itu, pihak pengembang PT Harmoni Berkah Bersama hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun permintaan pertemuan belum mendapat respons.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait agar persoalan kompensasi tersebut tidak terus menjadi polemik berkepanjangan.

Warga juga menilai persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius karena menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Lp. Slmt

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here