Beranda Berita Nasional Diduga Gunakan Elpiji Subsidi, Obia Eatery & Coffee di Hertasning Baru Terancam...

Diduga Gunakan Elpiji Subsidi, Obia Eatery & Coffee di Hertasning Baru Terancam Sanksi

17
0

Gowa, Buletin-news.com || Kafe Obia Eatery & Coffee yang berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, kawasan Hertasning Baru, saat ini tengah menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul beredarnya rekaman visual yang memperlihatkan aktivitas pengangkutan tabung gas 3 kg ke dalam area usaha tersebut, yang diduga kuat merupakan pelanggaran terhadap aturan peruntukan energi bersubsidi.

Video yang merekam momen pembawaan tabung gas bersubsidi itu menjadi bukti kuat adanya indikasi penyalahgunaan. Menyikapi temuan tersebut, awak media langsung mendatangi lokasi guna melakukan konfirmasi ke pihak manajemen terkait kebenaran informasi yang beredar. Namun, upaya konfirmasi kali ini menemui kendala lantaran orang kepercayaan pengelola sedang berada di luar lokasi, sebagaimana dijelaskan oleh karyawan yang berjaga, Rabu (9/4/2026).

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, seorang kepercayaan manajemen Obia Eatery & Coffee sempat mengakui kesalahan secara implisit. Kendati demikian, ia berusaha meminta bukti visual tersebut. “Mohon maaf Pak, walaupun gasnya untuk karyawan, tetap tidak bisa Pak. Boleh tahu video yang dimaksud itu yang mana ya? Boleh saya lihat video yang dimaksud?” ujarnya saat dikonfrontir.

Permintaan untuk melihat bukti rekaman tersebut akhirnya tidak dikabulkan. Pihak media memutuskan untuk tetap menyimpan bukti visual tersebut sebagai arsip data dan bahan verifikasi internal. Langkah ini diambil demi menjaga objektivitas pemberitaan serta keamanan sumber informasi yang telah memberikan data tersebut.

Secara aturan, penggunaan LPG 3 kg oleh tempat usaha kategori kafe dan restoran jelas melanggar regulasi yang berlaku. Hal ini tertuang tegas dalam Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 yang mengatur bahwa energi subsidi tersebut hanya boleh dinikmati oleh rumah tangga dan usaha mikro yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk skala komersial menengah ke atas.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa saat dikonfirmasi pun menegaskan hal serupa. Menurutnya, batasan penggunaan harus jelas dan tegas. “Yang umumnya itu bisa pakai gas tiga kilo hanya usaha kecil, usaha mikro. Kalau usaha besar atau warung besar, tidak bisa,” tegasnya.

Dengan adanya temuan ini, masyarakat berharap agar instansi terkait tidak tinggal diam. Pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas perlu segera dilakukan agar distribusi gas bersubsidi di wilayah Gowa benar-benar tepat sasaran, serta tidak ada lagi oknum usaha yang mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat kecil yang lebih membutuhkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here