Beranda Berita Nasional Tinjau Hukum! Petugas Lapas Bollangi Fi Diduga Pukul Warga Binaan, Istri Laporkan...

Tinjau Hukum! Petugas Lapas Bollangi Fi Diduga Pukul Warga Binaan, Istri Laporkan ke Polisi– Kalapas Klaim “Terkena Kotak Tissu”

125
0

Gowa, Buletin-news.com || Kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh petugas Lapas Bollangi berinisial Fi terhadap salah satu warga binaan di bawah pengawasannya telah mengundang kecaman tajam dari kalangan publik dan keluarga korban.

Tindakan yang diduga terjadi pada hari Jumat (27/03/2026) bukan hanya menimbulkan luka fisik pada korban, melainkan juga menusuk hak asasi manusia dan prinsip hukum yang harus dijunjung tinggi oleh setiap institusi negara.

Istri korban yang memilih tidak mengumumkan namanya telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan secara resmi peristiwa tersebut ke Kantor Kepolisian Resor (Mapolres) Gowa pada hari Sabtu.

Sebelum menjalani proses pelaporan, dia menyampaikan kemarahan yang adil dan tegas terhadap perlakuan keji yang diterima suaminya.

“Saya sungguh keberatan dengan apa yang dilakukan oleh Fi terhadap suami saya,” tegasnya saat ditemui di halaman Mapolres Gowa.

Tidak berhenti hanya pada laporan ke polisi, keluarga korban juga akan mengajukan pengaduan resmi ke Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bentuk komitmen untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari tanggung jawab hukum.

Korban mengalami memar di bagian tengah kepala dan bahkan sempat mengeluarkan darah akibat tindakan yang diduga merupakan pemukulan langsung dari petugas bersangkutan.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai insiden ini, Kalapas Bollangi melalui pesan WhatsApp Minggu (29/03) menyampaikan versi berbeda terkait penyebab luka pada korban.

“Waalaiikumsalam pak. Saya baru saja memanggil pegawai yang bersangkutan, memang ada luka di kepala warga binaan tersebut tetapi bukan karena dipukul, melainkan akibat kotak tempat tisu yang dilempar mengenai kepala wbp tersebut dan sudah diobati di klinik. Pegawai tersebut besok akan kami periksa dan wbp tersebut juga akan kami periksa apa yang menyebabkan sehingga terjadi kejadian tersebut,” jelas Kalapas.

Tindakan kekerasan terhadap tahanan adalah kehinaan yang tidak bisa dibenarkan sekalipun. Petugas yang diberikan amanah untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga binaan justru menjadi pelaku kekerasan – hal ini bukan hanya melanggar standar profesi dan norma hukum yang berlaku, melainkan juga menghina prinsip-prinsip etika yang menjadi landasan eksistensi lembaga pemasyarakatan di negara hukum.

Dari sisi hukum pidana, jika terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan, Fi dapat dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Tidak ada alasan apapun yang mampu membenarkan penggunaan kekerasan yang tidak perlu terhadap seseorang yang berada di bawah kewenangan dan pengawasan lembaga negara.

Selain konsekuensi pidana yang harus dijalani, pelaku juga wajib menghadapi sanksi disiplin yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemasyarakatan – mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga sanksi ekstrem berupa Pemberhentian Tanpa Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melakukan pelanggaran secara mutlak.

Institusi pemasyarakatan harus menunjukkan komitmen yang tak terbantahkan untuk membersihkan barisan dan memberikan konsekuensi yang setimpal terhadap setiap pelanggaran.

Kredibilitas lembaga yang bertugas membina dan mengawal perubahan positif bagi warga binaan tidak boleh tercoreng akibat tindakan salah satu individu yang tidak bertanggung jawab.

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan seksama, memastikan setiap langkah penyelidikan dan proses hukum yang berjalan tetap transparan dan sesuai dengan kaidah keadilan yang berlaku.

Red: Redaksi 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here