Beranda Berita Nasional Spanduk”Tolak Bupati Pezina” Muncul Terpampang Di Desa Tinggimae, Barombong – OTK Diduga...

Spanduk”Tolak Bupati Pezina” Muncul Terpampang Di Desa Tinggimae, Barombong – OTK Diduga Pasang Di Malam Hari

309
0

Gowa, Buletin-news.com || Suasana biasa yang tenang di Dusun Kalukuang, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, terpecah dengan tiba-tiba pada pagi hari Senin (21/3/2026). Sebuah spanduk berukuran lebar dengan tulisan yang menyorot tuduhan berat langsung menggemparkan warga setempat, setelah ditempatkan di lokasi strategis yang tidak bisa diabaikan.

Teks yang tertera jelas dan tegas pada spanduk tersebut: “Kami Masyarakat Gowa Menolak Bupati Pezina”. Tidak ada tanda tangan maupun identitas kelompok yang menyatakan tanggung jawab atas pemasangan spanduk yang langsung memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Warga yang pertama kali menemukan spanduk menyampaikan bahwa pada malam sebelumnya lokasi tersebut masih bersih dan tidak ada satupun tanda akan pemasangan objek yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Kronologi yang dihimpun dari beberapa saksi mata menunjukkan bahwa pemasangan kemungkinan dilakukan pada dini hari, antara tengah malam hingga menjelang subuh. Saat aktivitas warga mulai berdatangan pada pagi hari, spanduk sudah terpasang rapi dengan menggunakan tali dan tiang penyangga yang disiapkan khusus.

“Saya keluar rumah sekitar pukul 05.30 WITA buat beli makanan pagi, waktu itu belum ada. Tapi pas saya lewat lagi sekitar pukul 06.15 WITA, sudah terpasang begitu saja,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pemasangan spanduk semacam ini jelas melanggar ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Tata Tertib dan Ketertiban Umum yang mengatur larangan pemasangan materi promosi atau kampanye tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Selain masalah izin, konten yang disampaikan pada spanduk juga menimbulkan pertanyaan hukum yang serius. Tuduhan “pezina” yang ditujukan langsung pada Bupati tanpa disertai bukti hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik yang bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 310 KUHP. Hingga saat ini, belum ada pihak manapun yang mengaku sebagai pelaku maupun pihak yang mendukung pemasangan spanduk tersebut.

Upaya untuk mendapatkan tanggapan dari Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir, hingga akhir ini belum menghasilkan hasil. Tim wartawan yang melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi tidak mendapatkan balasan apapun.

Pihak kepolisian diperkirakan akan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik pemasangan spanduk yang berpotensi memicu konflik sosial di wilayah tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here