PASANGKAYU — Buletin-news.com-Pengelola SPBU Bulucindolo, Kabupaten Pasangkayu, menyampaikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik atas penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Pihak SPBU menegaskan, distribusi BBM ke wilayah pelosok dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan akses energi.
Pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan pikap dengan tangki modifikasi—yang belakangan menjadi perhatian publik—disebut sebagai upaya lapangan untuk membantu penyaluran BBM ke dusun-dusun terpencil yang tidak memiliki akses langsung ke SPBU. BBM tersebut diperuntukkan bagi petani, nelayan darat, serta pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi guna menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.
Menurut pengelola SPBU, kondisi geografis Kabupaten Pasangkayu yang berjauhan serta keterbatasan infrastruktur jalan dan transportasi menjadi tantangan utama dalam pendistribusian BBM secara normal. Akibatnya, warga di wilayah pelosok harus menempuh jarak puluhan kilometer hanya untuk mendapatkan bahan bakar.
“Di lapangan, masyarakat di pelosok sangat membutuhkan BBM. Jika distribusi tidak dibantu, aktivitas ekonomi mereka bisa terhenti. Ini bukan kepentingan bisnis, tetapi kebutuhan hidup masyarakat,” ujar perwakilan pengelola SPBU Bulucindolo saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Meski demikian, pengelola SPBU menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran BBM bersubsidi. Pihaknya mengakui bahwa mekanisme distribusi yang berjalan perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami siap tunduk pada evaluasi. Kami berharap ada mekanisme resmi dan legal dari pemerintah serta Pertamina yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat pelosok tanpa melanggar aturan,” tambahnya.
Sebelumnya, praktik pengisian solar bersubsidi ke kendaraan bertangki modifikasi tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi menjadi sorotan sejumlah pihak. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan distribusi serta membuka ruang penyalahgunaan subsidi apabila tidak diawasi secara ketat.
Di sisi lain, masyarakat Pasangkayu menilai persoalan ini mencerminkan dilema antara penegakan regulasi dan realitas kebutuhan di lapangan. Penertiban aturan dinilai penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran, namun pemerintah juga diharapkan hadir dengan kebijakan afirmatif yang mampu menjawab kebutuhan energi masyarakat di wilayah terpencil.
Kasus SPBU Bulucindolo dinilai dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap skema distribusi BBM bersubsidi di daerah terpencil. Tanpa regulasi khusus yang adaptif terhadap kondisi wilayah, masyarakat pelosok dikhawatirkan akan terus berada dalam posisi rentan terhadap keterbatasan akses energi.
Pengelola SPBU Bulucindolo berharap pemerintah daerah, Pertamina, serta instansi terkait dapat duduk bersama untuk merumuskan mekanisme distribusi BBM bersubsidi yang legal, transparan, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, khususnya di Kabupaten Pasangkayu dan wilayah dengan karakteristik serupa.
Red






















