Gowa, Buletin-news.com || Peredaran rokok yang diduga ilegal dengan merek SMITH terus berjalan mulus dan ditemukan terang-terangan dipajang di sejumlah warung eceran di berbagai pelosok Kabupaten Gowa, Kondisi ini menjadi perhatian serius karena produk tersebut bahkan tidak memiliki pita cukai resmi dari Bea Cukai sama sekali, menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan pemberantasan barang ilegal di wilayah kabupaten Gowa (14/01/2026).
Rokok merek SMITH masuk dalam kategori ilegal karena tidak memiliki pita cukai resmi yang sah yang dikeluarkan oleh Bea Cukai, tidak seperti produk rokok yang beredar secara legal. Selain tidak memiliki tanda pengenal cukai yang sah, produk ini juga tidak melalui proses pengawasan mutu yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku.
Berdasarkan data dari berbagai sumber terkait, merek ini telah menjadi produk ilegal yang sering ditemukan dan bahkan diduga merajai penjualan di tingkat eceran di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap barang kena cukai seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum yang jelas.
Bea Cukai sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan cukai barang kena cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan barang, serta mendukung proses penuntutan hukum terhadap pelaku.
Pasal 54 UU tersebut menetapkan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar bagi siapa saja yang menyalurkan, menimbun, menjual, atau mengedarkan produk tersebut.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Tidak Dijual juga mengatur tentang tata cara penandaan barang kena cukai untuk memastikan keaslian produk yang beredar di pasaran.
Keterlaksanaan peraturan ini di Kabupaten Gowa tampaknya belum optimal, mengingat produk tanpa pita cukai seperti rokok SMITH masih dapat dengan mudah beredar hingga ke desa-desa di kabupaten Gowa.
Keberadaan rokok ilegal merek SMITH di Gowa tidak hanya menjadi ancaman bagi penerimaan negara yang seharusnya terkumpul melalui Bea Cukai, tetapi juga memberikan dampak negatif signifikan bagi industri rokok dalam negeri yang beroperasi secara sah dan telah membayar cukai sesuai ketentuan.
Lebih dari itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produk tembakau yang tidak melalui standar pengawasan kesehatan berisiko mengandung zat berbahaya di atas batas yang diizinkan, sehingga membahayakan kesehatan konsumen.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendalam terkait faktor-faktor yang menyebabkan aliran barang ilegal tersebut dapat menjalar dengan mudah. Bea Cukai dan aparat penegak hukum daerah (APDH) di Gowa diminta untuk melakukan evaluasi mendalam terkait sistem pengawasan yang berjalan, serta segera mengambil langkah tegas untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok SMITH.
Langkah-langkah seperti pemeriksaan berkala di titik penjualan eceran, penyidikan untuk mengungkap sumber dan jaringan distribusi, serta penyitaan barang ilegal perlu dilakukan secara konsisten.
Selain penindakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai dan APDH, penyebaran edukasi tentang tanda-tanda rokok ilegal – khususnya tidak adanya pita cukai resmi dari Bea Cukai – serta pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlu dilakukan secara berkelanjutan bersama pemerintah daerah Kabupaten Gowa.
Prioritas utama saat ini adalah adanya aksi nyata untuk memberantas peredaran rokok ilegal merek SMITH dan memastikan bahwa hanya produk yang sah dan memenuhi standar yang beredar di pasaran di kabupaten Gowa.























