Tegal, Buletin-news.com || Dunia pendidikan di Kabupaten Tegal kembali diganggu oleh dugaan praktik yang tidak pantas, yakni pengedaran dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang seharusnya tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, dengan dugaan dukungan sinyal hijau dari dinas pendidikan setempat. Kasus ini tidak hanya melanda sekolah dasar, tetapi juga banyak ditemukan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah tersebut (05/01/2026).
Dugaan pengondisian dinas diperkuat oleh laporan bahwa di setiap Wilayah Kerja Kawasan (KWK) per kecamatan, terdapat indikasi keterlibatan oknum Kepala Wilayah Kerja Kawasan (KWK), kepala sekolah, bahkan guru pengajar dalam memfasilitasi atau memaksa pembelian LKS tersebut. Praktik ini telah berlangsung lama, namun baru kini mendapatkan perhatian lebih serius dari pengamat dan media.
Tim penelitian media mengajukan pertanyaan mendesak: apakah praktik pengondisian ini benar-benar ada dan apakah diizinkan dalam peraturan yang berlaku? Pertanyaan ini muncul mengingat ketidakjelasan tanggapan dari dinas pendidikan setempat terkait fenomena yang terus berlanjut meskipun telah banyak dikritik.
Pengamat kebijakan publik, Marwan, dalam keterangannya pada hari ini (5/01/2026), menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar aturan. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2020 yang tegas melarang pungutan dan komersialisasi di lingkungan pendidikan.
Marwan menambahkan bahwa praktik ini berpotensi menjadi bisnis yang merugikan bagi siswa dan orang tua, dengan oknum guru sebagai pelaku utama. Memaksa siswa untuk membeli LKS tidak hanya melanggar hak-hak mereka, tetapi juga dapat menambah beban ekonomi keluarga tanpa dasar yang sah.
Larangan tersebut didasari oleh keinginan untuk menghindari praktek pungli dan komersialisasi di satuan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat pembelajaran yang adil dan tanpa tekanan ekonomi. Peraturan ini dirancang untuk melindungi siswa dan orang tua dari eksploitasi yang tidak pantas oleh pihak yang berwenang.
Sampai saat ini, dinas pendidikan Kabupaten Tegal belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengondisian dan komersialisasi LKS ini. Masyarakat menantikan klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindak praktik yang melanggar aturan dan memulihkan kepercayaan terhadap sistem pendidikan di daerah.
Laporan: Slamet






















