Beranda Berita Nasional Tambang Galian Di Pagerwangi: Kades Diduga Hindari Konfirmasi Media– Legalitas Dipertanyakan, Resiko...

Tambang Galian Di Pagerwangi: Kades Diduga Hindari Konfirmasi Media– Legalitas Dipertanyakan, Resiko Longsor Menyalah Di Depan Mata Warga

107
0

Tegal, Buletin-news.com || Desa Pagerwangi Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal kini terjebak dalam krisis yang seharusnya tidak terjadi. Ekspansi tambang galian yang tak terkendali di kawasan perbukitan bukan hanya merusak ekosistem lokal yang sudah ada sejak lama, melainkan juga menjadikan ribuan warga sebagai korban potensial bencana longsor.

Namun, yang paling menyakitkan bukan hanya kerusakan lingkungan atau ancaman nyawa – melainkan sikap Kepala Desa (Kades) yang memilih untuk menghindar dan tidak memberikan klarifikasi yang jelas kepada publik, seolah-olah masalah ini bukan tanggung jawabnya sebagai pemimpin wilayah yang seharusnya melindungi hak dan keselamatan rakyatnya.

Jutaan meter persegi lahan pertanian dan kawasan hutan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Desa Pagerwangi kini hancur berkeping-keping akibat aktivitas tambang yang terus meluas.

Bayangan bencana longsor mengitari setiap sudut wilayah yang terletak di bawah lereng, sebuah konsekuensi yang jelas bisa dihindari jika pihak pengelola dan pemangku kepentingan setempat – terutama Kades – melakukan tugasnya dengan baik.

Namun, sebaliknya, kita melihat sebuah pola kelalaian dan kemungkinan pelanggaran aturan yang diperparah dengan sikap menghindar dari pihak yang seharusnya menjadi ujung tombak perlindungan masyarakat.

Kebingungan publik semakin memuncak ketika informasi tentang legalitas tambang yang beroperasi sejak 2012 mulai terbongkar. Dugaan bahwa tambang tersebut belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Galian (WIUP) resmi dari Kementerian terkait untuk periode saat ini semakin menguat, padahal peraturan negara telah jelas mengamanatkan bahwa tidak ada satu pun aktivitas pertambangan yang boleh berjalan tanpa izin sah yang diperbarui secara berkala.

Padahal, Kades hanya memberikan keterangan singkat melalui WhatsApp bahwa izin sedang dalam proses perpanjangan – tanpa memberikan bukti apapun, tanpa klarifikasi rinci, dan kemudian memilih untuk menghilang ketika wartawan datang untuk meminta konfirmasi langsung.

Pada tanggal 25 Desember 2025 lalu, tim media mendatangi lokasi tambang dengan tujuan mendapatkan keterangan dari pihak pengelola dan memastikan kondisi lapangan. Namun, area kerja yang seharusnya ramai justru sunyi sepi dengan alasan “liburan” – sebuah klaim yang sulit dipercaya mengingat urgensi masalah yang sedang terjadi.

Upaya untuk bertemu dengan pengelola tambang juga gagal total. Namun yang paling mengecewakan adalah, ketika tim media mencoba untuk bertemu dengan Kades guna mendapatkan klarifikasi tentang legalitas yang dia klaim miliki tambang tersebut, pihaknya tidak ditemukan di rumah dan hingga kini belum memberikan respons apapun terhadap semua permintaan temu atau konfirmasi.

Sikap menghindar dari Kades Desa Pagerwangi bukan hanya sebuah kelalaian profesional, melainkan juga sebuah pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.

Sebagai pemimpin wilayah, Kades memiliki kewajiban konstitusional untuk menjawab pertanyaan publik dan memastikan bahwa setiap aktivitas di wilayahnya berjalan sesuai dengan hukum. Namun, tindakan yang kita lihat saat ini adalah sebaliknya – dia memilih untuk menyembunyikan diri, membuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan, bahkan mungkin ada hubungan yang tidak jelas antara pihaknya dengan pengelola tambang yang menyebabkan dia enggan untuk mengungkapkan kebenaran.

Pemerhati kebijakan Nawang Ellin menekankan bahwa sikap menghindar dari Kades hanya akan memperparah masalah dan menjadikan Desa Pagerwangi sebagai contoh buruk bagaimana pemimpin lokal gagal melindungi rakyatnya.

“Semua keserakahan dan kelalaian akan berbalik menjadi bencana, dan ketika itu terjadi, tidak ada yang bisa menyalahkan selain pihak yang seharusnya bertanggung jawab namun memilih untuk menghindar,” tegas Nawang Ellin. Ancaman longsor tidak hanya mengancam Desa Pagerwangi, melainkan juga beberapa desa tetangga, namun Kades seolah tidak peduli dengan nasib jutaan orang yang hidup di bawah bayangan bahaya tersebut.

Saat ini, pemerintah Kabupaten Tegal harus segera mengambil tindakan tegas terhadap Kades Desa Pagerwangi yang telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada alasan yang bisa diterima untuk sikap menghindar dan tidak memberikan klarifikasi kepada publik.

Pemerintah daerah harus melakukan pemeriksaan mendalam terkait legalitas tambang, menuntut pertanggungjawaban dari Kades yang telah gagal melindungi warganya, serta mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang yang tidak memiliki izin sah.

Warga Desa Pagerwangi dan sekitarnya memiliki hak untuk hidup dalam keamanan – hak yang tidak boleh dikorbankan karena sikap tidak bertanggung jawab dari pemimpin lokalnya.

Laporan: Slmt

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here