Beranda Berita Nasional Desa Gentungang Jadi Labirin Masalah – BLT Dipungut, Bedah Rumah Tertunda, Upah...

Desa Gentungang Jadi Labirin Masalah – BLT Dipungut, Bedah Rumah Tertunda, Upah Pekerja Terpotong & Tidak Lunas

207
0

Gowa, Buletin-news.com || Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, semakin terbenam dalam kubah masalah yang tak kunjung berakhir. Setelah kasus pungli BLT Dana Desa meledak, kini temuan tim investigasi LSM MAPANKAN Sulawesi Selatan mengungkap proyek bedah rumah TA 2023 juga penuh cacat – pekerjaan tertunda, upah pekerja terpotong tanpa alasan.

Proyek yang dibiayai Anggaran Dana Aspirasi APBN, PU.PR dan dilaksanakan oleh pelaksana atas nama inisial AS, ternyata jauh dari harapan. Di Dusun Borisalama, pekerjaan yang seharusnya selesai akhir TA 2023 masih terhenti – pengecatan dan pemasangan atap belum selesai, membuat warga yang mengincar hunian lebih baik terpaksa menunggu dalam kesusahan.

Kondisi lebih parah di dua dusun lain. Di Dusun Romang Lompoa, tukang proyek harus merelakan potongan upah sebesar Rp1.250.000 tanpa alasan yang jelas – seolah-olah hak mereka atas upah penuh hanyalah omong kosong.

Sementara itu, di Dusun Bontomatene, satu unit bedah rumah sudah selesai dikerjakan, namun upah pekerja sebesar Rp1 juta masih tertahan hingga saat ini. Warga yang tidak mau disebutkan nama mengungkap kekhawatiran yang mendalam: “Kami sudah menunggu lama, harapannya proyek selesai cepat agar keluarga bisa tinggal dengan nyaman.”

Temuan ini tidak hanya masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, upah harus dibayar penuh dan tepat waktu – potongan dan keterlambatan jelas melanggar hak pekerja yang dasar.

Lebih dari itu, terdapat potensi tindak pidana korupsi. Jika penyimpangan penggunaan anggaran terbukti menyebabkan pekerjaan tertunda dan upah tidak lunas, kasus ini akan masuk cakupan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah UU No. 20 Tahun 2001).

Untuk mengakhiri keterlaluan ini, LSM MAPANKAN Sulsel mengusulkan solusi tegas: penyelesaian pekerjaan di Borisalama segera, pembayaran upah penuh tanpa syarat, penyelidikan mendalam oleh Polres Gowa dan Kejari Gowa, serta peningkatan transparansi pengelolaan anggaran desa.

Sampai saat ini, pelaksana proyek AS dan Pemerintah Desa Gentungang masih membisu tanpa tanggapan resmi. Namun, Ketua DPW LSM MAPANKAN Sulawesi Selatan telah menegaskan: semua kasus di Desa Gentungang – mulai dari pemotongan BLT PTSL  hingga masalah bedah rumah – akan segera dilaporkan ke pihak berwenang.

Tidak ada ruang untuk maaf bagi mereka yang menyalahgunakan jabatan dan anggaran untuk merugikan warga. LSM MAPANKAN akan terus memantau dan mendorong penegakan hukum yang tegas, agar Desa Gentungang tidak terus menjadi ladang eksploitasi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here