Beranda Berita Oknum Kadus Gentungang Diduga Pungli BLT Dana Desa, LSM MAPANKAN Minta Pemerintah...

Oknum Kadus Gentungang Diduga Pungli BLT Dana Desa, LSM MAPANKAN Minta Pemerintah Turun Tangan

451
0

Gowa, Buletin-news.com || Kasus pungutan liar (pungli) kembali melanda desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, setelah sebelumnya kasus pungli program PT.SL di desa yang sama belum selesai diselesaikan. Kali ini, oknum kepala dusun kampung pa’dedde berinisial FM diduga melakukan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa kepada warga dengan jumlah bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per penerima.

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat dan mendapatkan kecaman keras dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM MAPANKAN Sulawesi Selatan, Ridwan Makkulau, menyatakan bahwa perilaku oknum FM ini sungguh tidak bisa dibiarkan dan sangat meresahkan masyarakat.

“Kita sangat mengecam keras tindakan oknum kepala dusun ini. Belum selesai kasus pungli program PT.SL, kini malah ada lagi pemotongan BLT dana desa yang seharusnya diterima penuh oleh warga yang membutuhkan,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Ridwan juga meminta pemerintah, baik tingkat kecamatan, kabupaten, maupun provinsi, untuk segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini. “Kita minta agar oknum FM ini segera diberi sangsi yang tegas, minimal berupa pemberhentian dari jabatannya. Jangan biarkan warga terus menjadi korban karena perilaku yang tidak bertanggung jawab dari perangkat desa,” tegasnya.

Dari sisi hukum, pemotongan BLT dana desa oleh perangkat desa termasuk dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, pelaku dapat diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.

Sebelumnya, terdapat beberapa kasus serupa di daerah lain yang juga melibatkan perangkat desa yang melakukan pungli BLT. Misalnya, di Musi Rawas, Sumatera Selatan, dua perangkat desa yang melakukan pungli BLT dana desa telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Di Luwu, Sulawesi Selatan, kepala desa yang melakukan pungli juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang sama.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) juga pernah mengingatkan bahwa mekanisme penyaluran BLT dana desa diawasi secara ketat dan transparan, sehingga tidak boleh ada pihak yang berani memotongnya karena mudah diketahui oleh warga. Masyarakat juga disarankan untuk aktif mengawasi penyaluran bantuan dan melaporkan ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi penyelewengan.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum atau pemerintah setempat mengenai langkah-langkah yang akan diambil menindaklanjuti kasus pungli BLT oleh oknum FM ini. Masyarakat mengantisipasi agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tegas untuk memberikan rasa keadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here