Beranda Berita LSM MAPANKAN Sulsel Kecam Dugaan Intervensi dan Penanganan Kasus Penganiayaan Ulil Amri...

LSM MAPANKAN Sulsel Kecam Dugaan Intervensi dan Penanganan Kasus Penganiayaan Ulil Amri yang Janggal

1245
0

Gowa, Buletin.-news.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPANKAN Sulawesi Selatan melayangkan kecaman keras terhadap proses penanganan kasus penganiayaan yang menimpa Ulil Amri, yang dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi merusak prinsip-prinsip keadilan. Sorotan tajam dialamatkan kepada penyidik Polsek Bontonompo yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Menurut LSM MAPANKAN, terdapat indikasi kuat bahwa penyidikan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo beberapa waktu lalu, diwarnai diskriminasi, penundaan yang tidak berdasar, serta intervensi dari pihak eksternal yang berpotensi menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan.

Ridwan Makkulau, Ketua DPW LSM MAPANKAN Sulawesi Selatan, mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja aparat penegak hukum yang dinilai tidak becus. “Kami sangat menyesalkan tindakan oknum aparat penegak hukum. Tersangka sudah ditetapkan, tetapi tidak ada penahanan, bahkan upaya memfasilitasi kompensasi bagi korban melalui keadilan restoratif pun tidak ada,” ujarnya (24/11/2025).

LSM MAPANKAN menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum dan prinsip keadilan dalam penanganan kasus ini, di antaranya pelanggaran Pasal 18 ayat (1) KUHAP terkait kewajiban penahanan tersangka, Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 tentang hak perlindungan hukum yang adil, prinsip keadilan restoratif dalam PP Nomor 88 Tahun 2012, serta pelanggaran kode etik aparat penegak hukum.

Menyikapi temuan tersebut, LSM MAPANKAN berencana mengambil langkah-langkah konkret, termasuk mengajukan surat pertanyaan resmi kepada Kapolsek Bontonompo dan Kapolres Gowa Serta Polda Sulawesi untuk meminta klarifikasi terkait penundaan penahanan dan dugaan intervensi.

Selain itu, LSM MAPANKAN akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Advokasi untuk perlindungan hak-hak korban Ulil Amri juga akan diperkuat, termasuk memfasilitasi jalur keadilan restoratif jika dikehendaki oleh korban.

Tak hanya itu, LSM MAPANKAN juga akan aktif memberikan informasi kepada publik melalui media, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan keadilan yang transparan dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Kami berharap instansi penegak hukum yang lebih tinggi segera menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai keadilan tergerus oleh intervensi atau ketidakprofesionalan oknum. Korban berhak mendapatkan keadilan, dan pelaku harus dituntut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ridwan.

LSM MAPANKAN Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak korban terpenuhi. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum, agar tidak ada celah bagi praktik-praktik yang dapat merugikan keadilan.

Dengan langkah-langkah yang terencana dan komitmen yang kuat, LSM MAPANKAN Sulsel berharap kasus penganiayaan Ulil Amri dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kapolsek Bontonompo. Redaksi kami juga membuka ruang hak jawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here