Sulteng, Buletin-news.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tim berhasil mengungkap jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 60 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna hijau dan kuning. Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Palu-Tolitoli, Donggala, pada tanggal 13 November 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulteng pada Selasa (18/11/2025), Kapolda Sulteng, Irjen Endi Sutendi, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Djoko Wienartono, dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Pribadi Sembiring, memamerkan barang bukti dan menghadirkan lima tersangka yang berhasil diamankan.
Kelima tersangka tersebut adalah AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57), yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang beroperasi dari Tawau, Malaysia. Pihak kepolisian telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka, mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan.
Irjen Endi Sutendi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh personel Ditresnarkoba atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam mengungkap kasus besar ini. Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh pelosok negeri.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Saya mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Mari kita lindungi generasi muda kita dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari tersangka AF. AF diduga sering mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut dan menyerahkannya kepada MF. Dari pengembangan kasus MF, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu SR, M, dan I.
“Setelah menangkap MF, kami berhasil menangkap AF yang ternyata sudah menjadi target operasi (TO) kami sejak lama. Dari hasil pemeriksaan, AF mengakui telah tiga kali membawa sabu dari Malaysia. Dua pengiriman sebelumnya berhasil lolos, namun yang terakhir seberat 60 kilogram berhasil kami gagalkan,” ungkap Kombes Pol Pribadi Sembiring.
Kombes Pol Pribadi Sembiring menambahkan bahwa para bandar narkoba biasanya menguji kurir mereka terlebih dahulu. Jika berhasil membawa paket narkoba, jumlahnya akan terus ditingkatkan. Meskipun baru para kurir yang berhasil ditangkap, polisi memastikan bahwa identitas para bandar besar telah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 60 kilogram sabu ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polda Sulteng. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 300 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian menyadari bahwa hukuman berat belum tentu memberikan efek jera bagi para pelaku. Banyak faktor yang menyebabkan mereka tetap nekat melakukan tindakan tersebut, seperti masalah ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah. Para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.























