Beranda Berita Proyek Rehabilitasi SD Inpres Anagowa Diduga Langgar UU Keselamatan Kerja, Anggaran APD...

Proyek Rehabilitasi SD Inpres Anagowa Diduga Langgar UU Keselamatan Kerja, Anggaran APD Jadi Sorotan Tajam

149
0

Gowa, Buletin-news.com – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Inpres Anagowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, yang dikerjakan oleh CV Jenetalasa, kini menjadi pusat perhatian. Proyek dengan anggaran Rp. 572.017.910 ini diduga keras mengabaikan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).

Pelaksanaan proyek yang dimulai sejak 11 Agustus 2025 dan dijadwalkan rampung pada 8 Desember 2025 ini, berada di bawah pengawasan CV Infinity Konsultan. Namun, fakta di lapangan justru mengungkap adanya pelanggaran serius terhadap keselamatan para pekerja.

Tim investigasi Buletin-news.com terjun langsung ke lokasi proyek pada Rabu, 29 Oktober 2025. Pemandangan yang ditemukan sangat memprihatinkan: para pekerja tidak dilengkapi dengan APD yang memadai, padahal anggaran untuk pengadaan APD telah dialokasikan secara khusus dalam proyek ini.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek. Mengabaikan keselamatan pekerja bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan tindakan tidak manusiawi yang mengancam nyawa dan kesehatan mereka.

Buletin-news.com akan terus menggali informasi lebih dalam terkait masalah ini, mulai dari proses pengadaan APD hingga penggunaan anggaran secara keseluruhan. Kami akan menelusuri setiap celah yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau penyimpangan lainnya dalam proyek ini.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons resmi atau klarifikasi dari pihak pengelola proyek maupun CV Jenetalasa terkait temuan ini. Kami mendesak pihak-pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab kepada publik.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan, keselamatan para pekerja, serta penggunaan anggaran negara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Yunus Naba / Rifandi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here