Beranda Uncategorized Eksekusi Platinum Hotel Dinilai Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Jusman Sabir SH.,...

Eksekusi Platinum Hotel Dinilai Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Jusman Sabir SH., MH.: Sarat Permainan dan Konspirasi Terstruktur

122
0

Palopo – Polemik eksekusi pengosongan Platinum Hotel kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum Jusman Sabir, SH., MH., yang mewakili Hj. Nunu, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut cacat hukum, non-eksekutabel, serta dipenuhi kejanggalan serius karena dilakukan tanpa adanya putusan inkrah. Padahal, perkara inti masih berproses di Pengadilan Negeri Palopo melalui perkara No. 23/Pdt.G/2025/PN.Plp.

Menurut Jusman Sabir, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, risalah lelang yang dijadikan dasar eksekusi berstatus quo sehingga tidak memiliki landasan yuridis untuk dipaksakan pelaksanaannya.


Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Kejanggalan Eksekusi

Tim kuasa hukum memaparkan sejumlah pelanggaran mendasar dalam proses eksekusi, antara lain:

  1. Pembacaan penetapan eksekusi dilakukan di jalan raya, bukan di atas objek sengketa sebagaimana standar pelaksanaan eksekusi pengosongan.
  2. Konstatering—syarat mutlak sebelum eksekusi—tidak pernah dilakukan, tidak pernah dibacakan, dan tidak ada pemberitahuan kepada pihak termohon.
  3. Hj. Nunu dan kuasa hukumnya tidak pernah menerima surat konfirmasi atau pemberitahuan konstatering dari Pengadilan Negeri Palopo.
  4. Berita acara konstatering tidak pernah diperlihatkan, tidak ditandatangani oleh pihak termohon, bahkan Lurah setempat pun tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.

Dengan sederet kejanggalan itu, Jusman Sabir menduga kuat adanya permainan dan konspirasi terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses eksekusi Platinum Hotel.

Ia menegaskan bahwa prosedur-prosedur hukum yang seharusnya menjadi fondasi pelaksanaan eksekusi justru diabaikan, sehingga menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang berkepentingan mendorong eksekusi secara tergesa-gesa dan tidak sesuai aturan.


RDP DPRD Kota Palopo Perkuat Dugaan Pelanggaran

Secara kelembagaan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo juga menjadi penegasan tambahan. Dalam sejumlah RDP tersebut, DPRD Kota Palopo menyimpulkan bahwa Bank BNI tidak prosedural dalam menjalankan proses lelang Platinum Hotel.

Kesimpulan lembaga legislatif itu memperkuat posisi hukum Hj. Nunu bahwa proses lelang hingga tindakan eksekusi sarat cacat prosedur dan kejanggalan administratif.


Eksekusi Diminta Dihentikan

Jusman Sabir menegaskan bahwa seluruh rangkaian eksekusi harus dihentikan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dengan berbagai kecacatan hukum, pelanggaran prosedural, serta temuan DPRD, maka jelas bahwa eksekusi ini tidak sah dan harus dibatalkan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum memastikan akan mengawal proses hukum sampai tuntas demi tegaknya keadilan tanpa adanya intervensi ataupun permainan dari pihak mana pun.

Editor. Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here