Beranda Berita Dua Pos Retribusi Dishub Palopo Bermunculan: Semakin Banyak Pungutan, Semakin Samar Dasar...

Dua Pos Retribusi Dishub Palopo Bermunculan: Semakin Banyak Pungutan, Semakin Samar Dasar Hukumnya

37
0

Palopo, Buletin-news.com — Polemik pungutan di Pos Retribusi Dinas Perhubungan Kota Palopo kawasan Islamic Center yang sempat disorot pada Juni 2026 ternyata belum usai. Justru, keluhan yang diterima awak media kini semakin memburuk: yang tadinya satu pos, kini bermunculan dua titik penarikan — di pintu masuk maupun keluar kawasan — dan kewajiban membayar tetap diberlakukan kepada para pengemudi kendaraan barang.

“Iya pak, sekarang sudah ada dua pos retribusi. Baik saat masuk maupun keluar, ada pembayaran retribusi,” ujar seorang sumber yang merupakan sopir truk dan rutin melintasi jalur tersebut, Jumat (30/10/2026). Informasi ini dikonfirmasi oleh beberapa pengemudi lain yang enggan disebutkan identitasnya.

Para sopir mempertanyakan logika penambahan pos penarikan tersebut. Jika sebelumnya satu pos saja sudah diperdebatkan legalitasnya, kini adanya dua titik penagihan justru menimbulkan kesan bahwa pungutan lebih diutamakan daripada pelayanan publik. Kendaraan yang hanya melintas di ruas jalan umum, bukan menggunakan fasilitas parkir, diposisikan sebagai objek pemasukan pendapatan daerah tanpa kejelasan aturan yang mengikat.

“Kami bukan parkir, kami hanya lewat. Jika masuk dibayar, keluar juga dibayar, maka satu kali perjalanan kami harus membayar dua kali. Di mana aturannya? Di mana Perda yang mengaturnya?” tanya salah seorang pengemudi dengan nada frustrasi. Keluhan yang sama berulang kali disampaikan, namun belum ada jawaban memuaskan dari pihak berwenang.

Ironisnya, pada Juni lalu pihak Dinas Perhubungan Kota Palopo melalui Kabid terkait telah membantah adanya pungutan liar dan menegaskan penarikan dilakukan berdasarkan surat tugas dengan menggunakan karcis retribusi resmi. Pihak Dishub juga menyatakan telah menurunkan nominal dan membantah beroperasi 24 jam. Namun penambahan pos retribusi ini justru memperkuat dugaan bahwa persoalan mendasar belum dituntaskan.

Awak media mempertanyakan: apakah penambahan pos ini dilakukan berdasarkan kajian kebutuhan dan peraturan daerah yang sah? Atau sekadar strategi untuk memperbanyak pundi-pundi uang masuk di tengah ketidakjelasan dasar hukumnya? Tanpa Peraturan Daerah yang mengatur secara spesifik mekanisme, objek, dan besaran retribusi tersebut, setiap rupiah yang ditarik dari kantong masyarakat berisiko dipersepsikan sebagai pungutan liar yang dibungkus dengan nama pendapatan daerah.

Masyarakat Kota Palopo, khususnya pelaku jasa transportasi, berhak mendapatkan kejelasan. Pemerintah Kota Palopo melalui Wali Kota dan Dinas Perhubungan diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan kedua pos retribusi ini. Jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat, seharusnya pos-pos tersebut segera ditutup dan praktik pungutan di jalan lintas dihentikan.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Palopo terkait keberadaan dua pos retribusi tersebut. Transparansi bukan permintaan, melainkan hak seluruh warga negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here