Tegal , jateng, Buletin-news.com – Renovasi kolam renang GOR Trisanja Tegal memakan anggaran 1.8 milyar lebih dalam pelaksana nya . Pekerjaan baru di mulai, dari tim media menelusuri pekerjaan tersebut, terlihat pekerja semua tidak memakai APD. Ini anggaran 1,8 milyar lebih proyek negara bukan pekerja perumahan ini akan tetapi di sayangkan tidak memakai pelindung (APD ) semua pekerja tidak memakai APD dan juga di tempat pemasangam Bener juga tidak terlihat bener APD seperti rekanan yang lain jelas melanggar (K3 ). Keselamatan para pekerja. 29/10/2026.
Sudah tentu melanggar ketentuan yang sudah di terapkan dari kementrian ketenagakerjaan
•.UU no13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal (190.)
pelanggaran ketentuan K3 di ancam pidana kurungan 1 sampai 12 bulan denda 100juta.
• UU no 2tahun 2017 tentang jasa Contruksi
Kewajiban melaksanakan standar keamanan.
• Peraturan mentri tenaga kerja dan transigrasi No PER. 8/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri.
Dalam pelaksanaan di lapangan tidak menerapkan( K3) dapat di kenai sangsi pidana maupun denda bagi pihak rekanan/perusahaan
DASAR HUKUM. UTAMA
UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Maka Untuk di perhatikan mengenai hal ini Pihak dinas DIS PORAPAR turut peneguran dan tindakan kontrol pengawasan yang baik.
Liputan Jateng





















