Takalar, Buletin-news.com || Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menyoroti pentingnya keterbukaan pejabat publik maupun pimpinan satuan pendidikan terhadap kerja jurnalistik, khususnya ketika wartawan datang untuk meminta konfirmasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Djaya Jumain menyusul pemberitaan mengenai kedatangan awak media ke SMP Negeri 1 Galesong Utara, Kabupaten Takalar, untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah Nurliah, S.Pd., M.M., terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Djaya, permintaan konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik. Konfirmasi diperlukan agar pihak yang menjadi objek pemberitaan memiliki kesempatan memberikan penjelasan sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya berasal dari satu pihak.
“Kepala sekolah sebaiknya tidak menghindari wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik dan membutuhkan keterangan dari pihak yang berkompeten agar pemberitaan dapat berimbang,” ujar Djaya Jumain.
Ia mengatakan, pimpinan sekolah tetap memiliki kewenangan untuk menentukan informasi apa yang dapat diberikan kepada media sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangannya.
Namun, menurut Djaya, komunikasi yang terbuka akan lebih baik daripada menghindari pertanyaan wartawan.
“Jangan membiasakan menghindari pertanyaan wartawan. Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, justru sebaiknya diberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” katanya.
UU Pers Menjamin Kemerdekaan Pers
Djaya juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Menurut Djaya, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mencari informasi dan meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan.
Di sisi lain, Djaya menekankan bahwa kerja jurnalistik juga harus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Pers juga mempunyai kewajiban menjalankan tugas secara profesional dan menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan sangat penting,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak sekolah maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau ada informasi yang dianggap tidak benar, pihak sekolah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Karena itu, komunikasi antara pihak sekolah dan media sebaiknya dibangun secara terbuka dan profesional,” tambah Djaya.
Mantan Jurnalis Prihatin Pejabat Hindari Wartawan
Djaya Jumain yang juga memiliki pengalaman sebagai jurnalis mengatakan dirinya prihatin jika masih ada pejabat atau pimpinan lembaga yang memilih menghindari wartawan ketika hendak dimintai konfirmasi.
Menurutnya, wartawan yang datang secara profesional pada dasarnya sedang menjalankan tugas untuk memperoleh informasi dan memastikan keberimbangan sebuah pemberitaan.
“Sebagai orang yang pernah menjalani profesi jurnalistik, saya memahami bahwa konfirmasi itu penting. Wartawan bukan datang untuk menghakimi, tetapi untuk memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten,” ujarnya.
Djaya tercatat pernah menjalani profesi jurnalistik di KBR 68H Jakarta, RCTI, Makassar TV, dan Kompas TV. Ia juga pernah terlibat dalam organisasi profesi wartawan, termasuk AJI Makassar dan PJI Sulawesi Selatan.
Pengalaman tersebut, menurut Djaya, membuat dirinya memahami pentingnya hubungan profesional antara wartawan dan narasumber.
“Kalau seorang pejabat atau pimpinan lembaga merasa ada informasi yang keliru, justru kesempatan konfirmasi itu dapat digunakan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Jangan sampai karena tidak ada komunikasi, masyarakat justru mendapatkan informasi yang tidak lengkap,” katanya.
LBH Dorong Komunikasi Terbuka
Djaya berharap persoalan antara pihak sekolah dan awak media tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Menurutnya, komunikasi dan klarifikasi merupakan langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh informasi secara utuh.
“Intinya, kalau wartawan datang meminta konfirmasi, berikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan. Kalau ada data atau informasi yang perlu diluruskan, sampaikan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari Kepala SMP Negeri 1 Galesong Utara, Nurliah, S.Pd., M.M., terkait pemberitaan mengenai upaya konfirmasi wartawan dan kondisi fasilitas sekolah tersebut belum diperoleh.
Media tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.






















