TEGAL, Jateng. Buletin-news.com – Pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan dikerjakan oleh CV Dua Saudara di Desa Pagerkasih, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, masih menyisakan tanda tanya besar. Pemerhati pembangunan berinisial AS menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait penggunaan anggaran yang perlu diklarifikasi secara transparan.
Menurut AS, proyek pengaspalan dengan pagu anggaran sebesar Rp347.800.000 untuk volume sekitar 450 meter, yang juga mencakup pekerjaan pelebaran bahu jalan serta pembelian dan pemasangan gorong-gorong, dinilai tidak masuk akal dari sisi pembiayaan, terlebih pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan.
“Jika nantinya terbukti adanya ketidaktransparanan dalam pengerjaan proyek ini, maka semua oknum yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum, termasuk pihak-pihak yang diduga membackingi persoalan ini,” tegas AS saat ditemui pada Kamis (25/6/2026).
Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah tim media melakukan klarifikasi kepada pihak CV Dua Saudara, LK, dan Kepala Desa Pagerkasih pada 19 Juni 2026. Namun hingga kini, kedua pihak disebut belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai pembagian anggaran untuk masing-masing item pekerjaan.
Pihak CV Dua Saudara melalui LK hanya menyampaikan nilai anggaran secara global tanpa menguraikan biaya pengaspalan, pelebaran bahu jalan, maupun pemasangan gorong-gorong. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena setiap item pekerjaan semestinya memiliki rincian anggaran dalam laporan pertanggungjawaban.
Dalam pertemuan itu, pihak CV Dua Saudara juga disebut meminta agar klarifikasi dilakukan di sebuah kedai kopi, bukan di Balai Desa. Selain itu, LK dan Kepala Desa Pagerkasih diduga berkoordinasi dengan sejumlah oknum organisasi masyarakat untuk mengawal jalannya klarifikasi. Dugaan tersebut dinilai AS semakin memperkuat kesan kurangnya keterbukaan dan memunculkan kekhawatiran adanya intimidasi terhadap awak media.
Sementara itu, pernyataan salah seorang anggota LSM berinisial RE yang menyebut persoalan tersebut hanya merupakan miskomunikasi dibantah oleh AS.
Menurutnya, alasan miskomunikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketidakjelasan rincian anggaran proyek yang menggunakan uang negara. AS juga menduga adanya upaya menutupi dugaan penyimpangan anggaran, mengingat pihak yang memberikan pernyataan dinilai memahami perhitungan harga satuan, volume pekerjaan, khususnya pada pekerjaan pengaspalan dan pembangunan.
AS pun mempertanyakan hubungan antara oknum LSM berinisial RE dengan pihak CV Dua Saudara.
“Ada apa di balik ini antara oknum LSM berinisial RE dengan pihak CV Dua Saudara? Semua oknum yang terlibat harus bertanggung jawab. Jangan ada yang berlindung di balik alasan miskomunikasi apabila nantinya ditemukan adanya kecurangan di lapangan,” pungkas AS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Dua Saudara maupun Pemerintah Desa Pagerkasih belum memberikan penjelasan rinci terkait pembagian anggaran setiap item pekerjaan sebagaimana dipertanyakan. Tim media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Liputan Jateng























