PALOPO – Buletin-news.com || Sidang perkara perdata terkait lelang Hotel Platinum di Pengadilan Negeri Palopo hari ini memasuki tahap kesimpulan. Dalam persidangan, terungkap secara menyeluruh dugaan rangkaian perbuatan melawan hukum (PMH) yang melibatkan berbagai pihak.
Fakta-fakta persidangan tidak hanya menyoroti aspek prosedural lelang, tetapi juga merambah ke persoalan administrasi, perbankan, hingga transparansi yang dinilai merugikan penggugat dalam jumlah besar.
Lelang Diduga Cacat Sejak Awal
Penggugat menilai proses lelang Hotel Platinum tidak sah sejak awal. Dalam persidangan terungkap bahwa lelang sebelumnya sempat dibatalkan, namun proses selanjutnya tetap menggunakan dokumen lama tanpa memulai ulang prosedur.
Keterangan ahli menegaskan, pembatalan lelang seharusnya menghapus seluruh proses sebelumnya. Namun hal tersebut tidak dijalankan.
Tidak Pernah Ada Somasi
Fakta krusial lainnya, penggugat mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (somasi) dari pihak bank.
Dalam sidang, tergugat hanya menghadirkan fotokopi dokumen tanpa bukti asli maupun tanda terima. Secara hukum, hal tersebut dinilai tidak cukup membuktikan adanya wanprestasi.
Itikad Baik Penggugat Terbukti
Penggugat menunjukkan bukti pembayaran sebesar Rp500 juta saat pembatalan lelang sebelumnya, serta pembayaran lainnya sebagai bentuk upaya memenuhi kewajiban.
Hal ini memperkuat adanya itikad baik yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses kredit.
Lonjakan Utang Dinilai Tidak Wajar
Nilai utang penggugat melonjak dari sekitar Rp4,3 miliar menjadi Rp6,5 miliar dalam waktu kurang dari tujuh bulan.
Kenaikan ini dinilai tidak rasional dan bertentangan dengan prinsip perbankan yang sehat.
Harga Lelang Jauh di Bawah Pasar
Hotel Platinum yang berada di lokasi strategis dilelang sekitar Rp5,5 miliar. Namun berdasarkan keterangan saksi, nilai tersebut jauh di bawah harga pasar.
Minimnya peserta lelang turut memperkuat dugaan bahwa proses tidak berjalan kompetitif.
Diduga Ada Pembatasan Peserta
Persidangan juga mengungkap dugaan pembatasan akses lelang.
Pengumuman lelang disebut tidak memenuhi ketentuan oplah media, sehingga tidak tersebar luas.
Akibatnya, jumlah peserta terbatas dan harga penawaran menjadi rendah.
Selisih Lelang Tak Pernah Diterima
Penggugat mengaku tidak menerima selisih hasil lelang yang diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
Ironisnya, setelah aset dilelang, penggugat masih dibebani sisa utang oleh pihak bank.
Perlakuan Tidak Setara
Saksi mengungkap adanya debitur lain yang menunggak bertahun-tahun tanpa dilelang, bahkan diberi kesempatan menjual aset secara mandiri.
Namun dalam kasus ini, penggugat tidak mendapatkan perlakuan serupa.
DPRD Palopo Soroti Prosedur
Kasus ini sebelumnya telah dibahas dalam RDP DPRD Kota Palopo, yang menilai proses lelang tidak berjalan sesuai prosedur.
Banyak Pihak Disorot
Dalam kesimpulan sidang, penggugat menyoroti sejumlah pihak:
Perbankan dinilai tidak adil
Lembaga lelang dianggap lalai
Pembeli lelang dinilai tidak beritikad baik
BPN tetap memproses balik nama di tengah sengketa
Penilai aset dinilai tidak objektif
Seluruhnya dinilai saling berkaitan dan menyebabkan kerugian besar.
Dalil Tidak Dibantah = Dianggap Diakui
Penggugat menegaskan, sejumlah dalil gugatan tidak dibantah oleh tergugat, yang secara hukum dapat dianggap sebagai pengakuan.
Kesimpulan: PMH Terpenuhi
Penggugat menyimpulkan bahwa:
Proses lelang cacat prosedur
Tidak memenuhi ketentuan hukum
Menimbulkan kerugian besar
Memenuhi unsur perbuatan melawan hukum
Publik Menanti Putusan Hakim
Sidang kini memasuki tahap akhir. Putusan majelis hakim menjadi penentu arah kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Kasus lelang Hotel Platinum menjadi sorotan luas karena menyangkut transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses lelang di Indonesia.
Lp. Biro Luwu























