Beranda Berita Nasional Sidang Sengketa Platinum Hotel Palopo: Saksi Ungkap Dugaan Lelang Cacat Prosedur, Selisih...

Sidang Sengketa Platinum Hotel Palopo: Saksi Ungkap Dugaan Lelang Cacat Prosedur, Selisih Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

252
0

PALOPO, Buletin-News.com – Persidangan perkara perdata nomor 23/Pdt.G/2023/PN.Plp kembali menarik perhatian publik saat digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Rabu (11/3/2026). Sidang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi tersebut mengungkap sejumlah fakta terkait proses lelang Platinum Hotel yang kini menjadi objek sengketa.

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan saksi Abd. Rauf St. yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait perjalanan kredit hingga tahapan penyelesaiannya. Saksi mengaku pernah melihat bundel berkas milik Hj. Nunu yang tercatat sebagai debitur sejak tahun 2004 hingga tahun 2024.

Menurut keterangan saksi, pada tahun 2023 dalam tahapan penyelesaian kredit sempat terjadi kesepakatan antara pihak debitur dan pihak bank terkait pembayaran sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban kredit.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa objek yang berkaitan dengan perkara ini adalah Platinum Hotel yang berada di Kota Palopo. Proses lelang terhadap objek tersebut kini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam perkara yang tengah bergulir di pengadilan.

Saksi Abd. Rauf St. juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Palopo. Dalam forum tersebut disebutkan bahwa proses lelang yang terjadi dinilai tidak sesuai prosedur dan bahkan dianggap cacat hukum.

Selain itu, dalam jalannya persidangan juga terungkap informasi mengenai nilai lelang objek sengketa. Disebutkan bahwa harga lelang mencapai sekitar Rp5,5 miliar, sementara jumlah hutang tercatat sekitar Rp4,3 miliar.

Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp1,2 miliar yang menurut keterangan dalam persidangan tidak dikembalikan kepada pihak debitur, sehingga menjadi salah satu hal yang turut dipertanyakan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Rabu (4/3/2026), saksi H. Anwar juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menyampaikan bahwa dirinya pernah menunggak kewajiban kredit hingga sekitar 10 tahun, namun selama periode tersebut objek jaminan miliknya tidak pernah dilelang oleh pihak BNI.

Di sisi lain, Hj. Nunu saat memberikan keterangan kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya proses lelang terhadap objek miliknya. Ia mengaku baru mengetahui setelah terjadi proses balik nama sertifikat yang berlangsung sangat cepat, yakni sekitar lima hari, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada dirinya sebagai pemilik.

Di akhir persidangan, kuasa hukum Hj. Nunu meminta kepada majelis hakim agar Platinum Hotel dijadikan sebagai sita jaminan, guna menjaga status hukum aset tersebut selama proses perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri Palopo.

Majelis hakim kemudian menutup jalannya sidang dan menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan pada 1 April 2026.

Dalam sidang pembuktian ini, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi, sementara pihak tergugat tidak menghadirkan satu pun saksi di persidangan.

Lp : A. Wahab Nasir Sappo

Editor : Buletin-News.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here