Palopo, Buletin-News.com – Perkara perdata terkait Platinum Hotel dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2025/PN PLP hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Palopo. Pada persidangan yang digelar Rabu, 4 Maret 2026, agenda sidang masih berada pada tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dan berakhir pada pukul 13.00 WITA. Dalam agenda tersebut, dua orang saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.
Proses pemeriksaan saksi berlangsung cukup dinamis. Majelis Hakim secara aktif menggali keterangan dengan berbagai pertanyaan guna memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan pokok sengketa. Para pihak yang hadir juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Tahapan ini dinilai menjadi bagian penting dalam proses perkara, karena keterangan para saksi akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
Namun dalam persidangan tersebut, pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palopo dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo kembali tidak terlihat hadir di ruang sidang. Ketidakhadiran kedua pihak tersebut menjadi salah satu catatan dalam jalannya persidangan.
Sementara itu, pihak tergugat lainnya tetap tercatat dalam perkara, di antaranya Prof. Dr. Hj. Nilawati Uly, S.Si., Apt., M.Kes., CIPA., serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo.
Dalam persidangan terakhir, kuasa hukum H. Nunu juga menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa pada sidang selanjutnya pihak penggugat masih akan menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat dalil gugatan yang diajukan.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Dengan masih berlangsungnya tahap pembuktian, perkara perdata terkait Platinum Hotel ini dipastikan belum memasuki tahap kesimpulan maupun pembacaan putusan. Publik pun kini menantikan perkembangan sidang berikutnya yang dinilai akan semakin menentukan arah penyelesaian sengketa tersebut.






















