Palopo, buletin-news.com || Perkara perdata yang berkaitan dengan Platinum Hotel hingga kini masih bergulir dan memasuki tahapan penting dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palopo. Sengketa yang teregister dengan Nomor 23/Pdt.G/2025/PN PLP tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dan institusi yang memiliki peran strategis.
Dalam agenda sidang terakhir, perkara telah memasuki tahap pembuktian, yakni fase krusial dalam hukum acara perdata. Pada tahap ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti surat, dokumen pendukung, hingga menghadirkan saksi guna memperkuat dalil dan argumentasi hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
Tampak hadir dalam persidangan pihak penggugat Hj. Nunu bersama tim kuasa hukumnya. Sementara dari pihak tergugat, hadir perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Kota Palopo, Prof. Dr. Hj. Nilawati Uly, S.Si., Apt., M.Kes., CIPA., serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo.
Namun, dalam agenda pembuktian tersebut, pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palopo dilaporkan tidak tampak hadir di ruang sidang. Ketidakhadiran ini menjadi sorotan tersendiri, mengingat posisi dan keterkaitan institusi tersebut dalam perkara yang tengah berjalan.
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terlihat aktif mencermati setiap dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak. Tahap pembuktian ini dinilai sangat menentukan, karena akan menjadi dasar pertimbangan hakim sebelum memasuki tahapan kesimpulan dan putusan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 4 Maret 2026 pukul 10.00 WITA. Penetapan waktu tersebut mempertimbangkan jam kerja kantor selama bulan suci Ramadhan yang berlangsung hingga pukul 15.00 WITA, sehingga proses persidangan tetap berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Pihak penggugat berharap agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan objektif. Sementara itu, publik menantikan perkembangan berikutnya, mengingat perkara ini dinilai memiliki dampak yang cukup luas.
Dengan masih bergulirnya proses persidangan, perhatian kini tertuju pada agenda selanjutnya yang diperkirakan akan semakin memperjelas arah penyelesaian sengketa Platinum Hotel tersebut. Semua pihak pun menunggu bagaimana Majelis Hakim nantinya mengambil sikap berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.
Laporan: Kabiro luwu























