Tegal – Jateng | Buletin-News.com-19 Februari 2026 Danawarih – Dugaan praktik penjualan kayu albasia milik aset negara mencuat di wilayah pengairan BBWS Pemali Juana, Desa Danawarih, Kabupaten Tegal. Sejumlah warga menyebut adanya oknum pegawai pengairan yang diduga menerima uang hasil penjualan kayu tersebut kepada pembeli dari desa setempat.
Di area wilayah pengairan yang merupakan aset negara, terdapat banyak pohon albasia berukuran besar. Salah satunya diketahui tumbang dengan diameter sekitar 2 meter dan tinggi hampir 12 meter. Pohon tersebut berada di kawasan pengairan BBWS Jawa Tengah yang statusnya merupakan milik negara.
Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya (16/02/2026), kayu dari pohon tumbang tersebut diduga diperjualbelikan secara pribadi. Warga menyebut, pembayaran dilakukan kepada oknum pegawai pengairan.
“Setahu kami itu aset negara, masuk wilayah dinas pengairan BBWS. Tapi kayunya dibeli orang sini dan uangnya diterima oknum,” ujar salah satu warga.
Pembeli pertama yang disebut berinisial (AS) diduga kembali menjual kayu tersebut kepada pihak kedua dengan harga lebih tinggi. Namun saat dikonfirmasi, pihak pembeli disebut tidak memberikan keterangan jelas terkait identitas pembeli berikutnya.
Tim Buletin-News.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu pegawai pengairan berinisial (Al) yang tinggal di Desa Danawarih dan disebut sebagai penjaga pintu air. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui dan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon seluler.
Warga lain dengan nama samaran “Maman” mengungkapkan bahwa selama ini dinas pengairan disebut tidak pernah menerima hasil penjualan kayu dari wilayah tersebut. Ia menduga, hasil penjualan diterima oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Jika benar terjadi, tindakan menjual atau membeli aset negara tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum. Ketentuan mengenai penebangan, pengangkutan, hingga perdagangan hasil hutan tanpa dokumen sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H), dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat bagi pelaku penebangan, pengangkutan, maupun pihak yang membeli atau menadah hasil hutan ilegal.
Selain itu, pencurian atau penguasaan aset negara tanpa hak juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih ketat di kawasan pengairan Danawarih agar tidak terjadi lagi praktik penebangan dan penjualan kayu tanpa izin. Transparansi dan penindakan tegas dari pihak berwenang dinilai penting untuk mencegah kerugian negara serta menjaga aset milik pemerintah.
Hingga saat ini, pihak BBWS Pemali Juana maupun dinas terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
(By Slamet)























