Beranda Berita Nasional Tindakan Diduga Pelecehan Seksual Fenny Frans Saat Live Facebook: FKJI Desak Hukum...

Tindakan Diduga Pelecehan Seksual Fenny Frans Saat Live Facebook: FKJI Desak Hukum Digegas, Jangan Ada Tebang Pilih!

87
0

Gowa, Buletin-news.com || Fenny Frans, pemilik produk kosmetik dan skincare berinisial FF, menjadi sorotan setelah melakukan tindakan yang diduga pelecehan seksual dalam siaran langsung Facebook pada Minggu (15/2/2026). Acara menyanyi dan berjoget yang berlangsung juga menghadirkan Aty Kodong dari D’Academy, yang terlihat disawer oleh Fenny Frans saat ia berjoget dan menyanyi.

Pada bagian tertentu acara, suasana menjadi kaget ketika Fenny Frans yang sedang berjoget bersama Bang Jali Sudirman secara sengaja memegang alat kelamin sang rekan acara. Sontak Bang Jali menunjukkan ekspresi terkejut dan langsung menutupi bagian tubuhnya dengan kedua telapak tangan. Siaran langsung yang diikuti oleh ribuan penonton tersebut kemudian menjadi perbincangan hangat di ruang digital, sebagaimana dipaparkan dalam pemberitaan media Tubarania.com.

Pemberitaan terkait insiden ini juga mengangkat sorotan negatif terkait dampak yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat. Diungkapkan bahwa keberadaan anak-anak dalam lingkungan acara dan kemungkinan mereka menyaksikan siaran langsung dapat merusak moral generasi muda. Perilaku yang dianggap menyimpang tersebut berpotensi menjadi contoh buruk yang dapat ditiru anak-anak, karena pengaruh lingkungan yang buruk dan interaksi sosial yang salah dapat menyebabkan hilangnya nilai-nilai sopan santun.

Diungkapkan pula bahwa jika tindakan tersebut ditonton oleh anak-anak melalui siaran langsung, hal itu sama saja memberikan contoh hal yang tidak mendidik. Situasi lingkungan sekitar dan bentuk interaksi sosial yang tidak tepat dipercaya dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap pembentukan moral anak-anak.

Menanggapi hal tersebut, Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI), melontarkan pernyataan tegas dan tajam terkait viralnya video dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyeret nama bos kosmetik Fenny Frans (FF) dan Bang Jali.

Ketua Umum FKJI Revin Pataraoi Rahman menilai polemik yang berkembang di ruang digital tidak boleh dibiarkan liar tanpa kepastian hukum. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional.

“Negara tidak boleh kalah oleh viralitas. Jika ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, maka harus diproses secara hukum. Jangan ada kesan tebang pilih atau pembiaran,” tegas Revin, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, publik berhak mendapatkan kejelasan, namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin opini publik menggantikan fungsi penyidik. Tapi kami juga tidak ingin hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua warga negara sama di mata hukum,” ujarnya lugas.

Revin juga menyampaikan pesan untuk peran media dan warganet agar tidak ikut memperkeruh situasi dengan menyebarluaskan ulang konten yang diduga bermuatan asusila.

“Media harus berpegang pada etika jurnalistik. Jangan sampai demi klik dan sensasi, kita justru ikut mendistribusikan konten yang berpotensi melanggar hukum. Itu bisa menjadi masalah baru,” katanya.

Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Namun jika tidak terbukti, maka rehabilitasi nama baik menjadi kewajiban moral dan hukum.

“Prinsipnya sederhana, tegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada ruang abu-abu dalam perkara yang sudah menjadi konsumsi publik luas,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here