Beranda Berita Nasional Pembangunan Alfamidi Ilegal di Gowa, Pemerintah Daerah Diduga Mandul dalam Penegakan Hukum

Pembangunan Alfamidi Ilegal di Gowa, Pemerintah Daerah Diduga Mandul dalam Penegakan Hukum

25
0

Gowa, Buletin-news.com – Pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan toko Alfamidi di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, tepat di depan Rumah Sakit syechyusuf, Kabupaten Gowa, menuai kecaman keras. Pasalnya, proyek yang telah mencapai 70 persen ini diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin-izin lain yang dipersyaratkan.

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gowa sempat mendatangi lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan. Namun, secara misterius, pembangunan kembali dilanjutkan hanya berselang satu hari tanpa kejelasan mengenai status perizinan.

“Pembangunan seperti ini seharusnya transparan dan memiliki izin yang jelas. Ini malah terkesan kucing-kucingan,” ujar sumber tersebut, yang mencerminkan kekecewaan masyarakat sekitar atas proses pembangunan yang terkesan terburu-buru dan tidak transparan.

Kepala Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Gowa, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025), membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin. “Belum ada izinnya itu, Pak. Sudah dua kali kami beri teguran,” tegasnya, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan ini.

Muncul pertanyaan besar mengapa sebuah perusahaan besar seperti Alfamidi dapat memulai pembangunan tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik-praktik yang tidak sehat dalam proses perizinan.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera bertindak tegas dan menghentikan pembangunan sampai semua izin yang diperlukan dikeluarkan. Pembiaran terhadap pelanggaran aturan oleh pengusaha dapat menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kami minta agar pembangunan ini segera dihentikan. Jangan sampai ada preseden buruk, di mana pengusaha bisa seenaknya membangun tanpa izin,” tegas seorang warga sekitar, yang mencerminkan kekhawatiran akan ketidakadilan dan ketidaktegasan pemerintah.

Hingga hari ini, Sabtu (25/10/2025), Pemerintah Kabupaten Gowa belum mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan Alfamidi ilegal ini. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban pembangunan di daerah.

Menyikapi situasi ini, Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) dan Dewan Organisasi Bela Rakyat (DOBRAK) berencana menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Pemda dan Dinas PU Kabupaten Gowa. Aksi ini bertujuan untuk menuntut ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum dan menjaga keadilan bagi seluruh masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here